1 Pengertian administrasi dalam arti sempit 2. Pengertian administrasi dalam arti luas B. Tujuan Administrasi 1. Menyusun Program Usaha 2. Evaluasi Kegiatan Organisasi 3. Memantau Kegiatan Administrasi 4. Memastikan Keamanan Bagi Kegiatan Usaha C. Ciri-Ciri Administrasi 1.
SecaraUmum Secara umum, administrasi yaitu usaha dan kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan kebijakan untuk mencapai tujuan. Pengertian administrasi juga dibedakan menjadi dua yaitu : Pengertian dalam arti sempit
HukumNegara & Hukum Tata NegaraHukum Negara & Hukum Tata Negara Penggunaan istilah Hukum Negara dimaksudkan untuk membedakan dari Hukum Tata Negara dalam arti sempit. Perbedaan prinsipil dalam penggunaan kedua istilah tersebut sebenarnya tidak ada, karena istilah Hukum Tata Negara dalam arti luas adalah sama dengan Hukum Negara. 4.
Sehubungandengan psikologi kriminal, memiliki defenisi yang meliputi dalam arti sempit dan dalam arti luas. Dalam arti sempit meliputi pelajaran jiwa si penjahat secara perorangan. Dalam arti luas, meliputi arti sempit serta jiwa penjahat penggolongan, terlibatnya seseorang atau golongan baik langsung maupun tidak langsung serta akibat
Biladiartikan secara luas ruang lingkup adalah batasan. Batasan yang dimaksud dalam ruang lingkup bisa berupa faktor yang diteliti seperti materi, tempat, waktu dsb. Sementara makna dalam arti sempit ruang lingkup berarti adalah suatu hal atau materi. Dan menurut wikitionary adalah besarnya subjek yang tercakup.
Secarasempit, administrasi didefinisikan sebagai pencatatan dan penyusunan data serta informasi secara sistematis baik internal maupun eksternal dengan maksud menyediakan keterangan dan memudahkan untuk memperoleh informasi.
1 Sifat dan luas kejahatan; 2. Sebab-sebab kejahatan (etiologi); 3. Perkembangan hukum pidana dan pelaksanaannya; 4. Ciri-ciri (tipologi) pelaku kejahatan (kriminal) 5. Pola-pola kriminalitas dan perubahan sosial. Membedakan kriminologi dalam arti sempit dan dalam arti luas. Kriminologi dalam arti sempit mempelajari kejahatan. Kriminologi dalam
CherifBassiouni menyatakan bahwa ada sekitar 22 kejahatan internasional yang dapat digolongkan dalam kajian hukum pidana internasional. Dari ke-22 jenis kejahatan internasional tersebut dapat dibedakan yang sebagian merupakan kejahatan internasional sebagaimana telah dikemukakan oleh para ahli yang berpandangan ruang lingkup hukum pidana internasional dalam arti sempit, dan sebagian yang lain
Oppenheim Perbedaan hukum tata negara dan hukum administrasi negara terlihat dari objek yang dikaji. Hukum Tata Negara mengkaji negara dalam keadaan diam atau staat in rust, sedangkan Hukum Administrasi Negara mengkaji negara dalam keadaan bergerak atau staat in beweging. [3]
Padaumumnya, drama memiliki 2 arti, yaitu drama dalam arti luas serta drama dalam arti sempit. Pengertian drama dalam arti luas adalah semua bentuk tontonan atau pertunjukkan yang mengandung cerita yang ditontonkan atau dipertunjukkan di depan khalayak umum. Sedangkan pengertian drama dalam arti sempit ialah sebuah kisah hidup manusia dalam
hcjIVS.