Namun plang tidak ada artinya jika mereka tidak mendaftarkan dan memiliki sertifikat yang resmi atas kepemilikan tanah. Merujuk pada Pasal 23 UUPA bahwa terdapat keharusan bagi hak milik untuk didaftarkan. Melalui pendaftaran tersebut, pemilik hak akan diberikan suatu sertifikat. Sertifikat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Permohonanhak milik atas tanah negara memuat: [7] 1. Keterangan mengenai pemohon: a. apabila perorangan: nama, umur, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaannya serta keterangan mengenai istri/suami dan anaknya yang masih menjadi tanggungannya; b. apabila badan hukum: nama, tempat kedudukan, akta atau peraturan pendiriannya, tanggal dan nomor surat keputusan pengesahannya oleh pejabat SuratSerah Terima Sertifikat Hak Milik merupakan ragam galeri tentang seni penulisan surat yang terbaik dan terlengkap. Galeri dari Surat Serah Terima Sertifikat Hak Milik memiliki resolusi terbaik yaitu HD dan ukuran tebaik dengan dimensi 768 x 1024 dari sumber id.scribd.com. Kamu dapat pergunakan contoh Surat Serah Terima Sertifikat Hak Milik untuk banyak keperluan anda. Diarea Pantai Semilir Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, kini telah muncul plang hak kepemilikan tanah H.Salim Mukti-Hj. Sholikah dengan SPPT atas nama Hj. Sholihah seluas 32.646 Meter persegi. Pemasang plang tanah tersebut merupakan ahli warisnya bernama Abdul Latif, Tukhayatin, Syafi'i, Rosyidah, Mariyatin, Mukhlisah, dan Faizatul K. Jadi dari uraian di atas, pihak bank dapat memasang plang yang menyatakan "Tanah dan bangunan ini dalam pengawasan Bank" jika memang debitur pemberi hak tanggungan cidera janji dalam melunasi utangnya. Sekian jawaban dari kami, semoga membantu. Dasar hukum: 1. Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Dalamkasus yang Anda tanyakan, tanah hak milik yang dibeli oleh badan usaha berbadan hukum statusnya menjadi Hak Guna Bangunan ("HGB") karena pada dasarnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria tidak memperbolehkan badan usaha yang berbentuk badan hukum memegang hak milik atas tanah kecuali untuk badan hukum tertentu yang ditetapkan pemerintah. Sertifikatadalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Selanjutnya, kami akan menjelaskan bahwa dalam 1 (satu) sertifikat hak BeritaCendana.Com-Sabu Raijua, - Tanah milik Karel O. Djara bersama Kuasa Hukumnya Melakukan Pemasangan Plang di 5 (Lima) lokasi tanah yang ada di wilayah Desa Raeloro dan Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).Demikian disaksikan langsung tim media ini pada saat Karel O. Djara, bersama Kuasa Hukumnya melakukan Pemasang Plang di Lima lokasi Namun jangan salah ya, SHM ke HGB bisa saja terjadi, tentunya jika terjadi perubahan pemilik secara signifikan. Jika pemilik perorangan mempunyai tanah dengan status SHM, maka bisa berubah menjadi HGB kalau tanah dibeli oleh badan usaha. Situs properti membahas mengenai perubahan Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi HGB. 34"Hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat fungsi sosial, yang dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain". Kata "turun temurun" dapat diartikan bahwa tanah tersebut dapat diteruskan pada ahli waris, sedangkan untuk kata "terkuat dan terpenuh" itu bermaksud untuk membedakan dengan hak-hak lainnya. XCBc. LEGAL OPINION Question Secara hukum bagaimana, jika ada orang tiba-tiba di tanah kami dipasang plat bertuliskan bahwa tanah kami itu diklaim sebagai milik mereka, penyerobotan itu namanya bukan? Brief Answer Pemasangan plang dengan mendaku sebagai pemilik diatas lahan / tanah milik sah dari warga lainnya, dapat dikategorikan sebagai “perbuatan melawan hukum” yang dapat digugat ganti-rugi berupa perintah pengosongan maupun ganti-kerugian materiil berupa biaya sewa selama tanah dikuasai pihak-pihak yang menguasai / menempati secara ilegal demikian. Dengan demikian, dapat juga ditarik sebuah perspektif yuridis, adalah sangat riskan melakukan “penyerobotan”, terlebih membangun gedung diatas lahan milik pihak lain yang telah terdaftar / bersertifikat hak atas tanah, karena ketika Majelis Hakim memerintahkan “penyerobot” untuk mengosongkan diri dari objek lahan, maka pilihannya hanya dua menghancurkan gedung yang dibangun olehnya tersebut, atau meninggalkan gedung tersebut dalam keadaan kosong dari segala penghunian. Terdapat ilustrasi konkret, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan dalam putusan Mahkamah Agung RI sengketa tanah register Nomor 984 K/Pdt/2016 tanggal 15 Juni 2016, perkara antara I. ARDIANSYAH; II. YOHANA; III. AZHARI, sebagai Pemohon Kasasi I, II, III, semula selaku Tergugat I, II, dan Turut Tergugat; melawan - MUHAMMAD SUHAIMI, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat. Penggugat merupakan pemilik sah atas sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik SHM Nomor 4163 maupun SHM Nomor 4166. Kedua bidang tanah ber-SHM tersebut ternyata secara tanpa hak dan melawan hukum kemudian dikuasai Tergugat I dan Tergugat II dengan cara mendirikan papan nama yang bertuliskan “Hak Milik H. Asmani” ayah Tergugat I dan Tergugat II, bahkan terhadap bidang tanah secara tanpa hak pula dikuasakan kepada Turut Tergugat untuk dilakukan penawaran dan penjualan kepada pihak lain, sebagaimana ternyata keberadaan Surat Kuasa tertanggal 6 Oktober 2013. Akibat perbuatan melawan hukum Tergugat I dan Tergugat II, Penggugat menjadi dirugikan karena Penggugat tidak dapat menguasai dan memanfaatkan tanah milik Penggugat sendiri. Kerugian materiil yang nyata adalah berupa harga “pengganti sewa tanah” tersebut sebesar per tahun yang harus dibebankan secara tanggung renteng kepada Tergugat I dan Tergugat II terhitung sejak tahun 2013 sampai putusan pengadilan ini dilaksanakan. Tujuan gugatan ini diajukan, ialah agar Pengadilan Negeri menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapat hak daripadanya, agar menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong. Sementara dalam sanggahannya pihak Tergugat mendalilkan, Tergugat secara sah dan hak memang menguasai tanah adalah milik H. Asmani alm. sesuai Surat Keterangan Kepala Kampung SKT yang ditanda-tangani Kepala Kampung dan diketahui Camat, Ketua RT setempat serta saksi-saksi perbatasan tertanggal 24 Desember 1980, maka sudah sewajarnya Tergugat memasang patok-patok batas tanah dengan memasang papan nama yang bertuliskan “Hak Milik H. Asmani” untuk menghindari orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk menguasai tanah milik orangtua Tergugat. Dengan demikian, Tergugat tidak dapat dikualifisir merupakan suatu perbuatan melawan hukum diatas tanah milik sendiri. Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Banjarbaru kemudian menjatuhkan putusan Nomor 15/ tanggal 27 November 2014, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut “bahwa sertifikat adalah bukti autentik karena dibuat menurut ketentuan undang undang oleh / di hadapan Pejabat Umum yang berwenang untuk itu, bukti yang demikian ini memberikan bukti yang cukup bagi orang yang mendapat hak dari padanya. Akta autentik memberikan bukti yang sempurna kepada pemegangnya dan/ahli warisnya karena bukti tersebut dikatakan sempurna, sehingga merupakan bukti yang mengikat, artinya apa yang ditulis atau dimuat dalam akta tersebut harus dipercaya oleh Hakim dan harus dianggap sebagai hal yang benar, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya; “MENGADILI Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik tanah yang sah atas sebidang tanah perwatasan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4163, Surat Ukur Nomor ... , yang terletak di Jalan ... , seluas m², dengan batas-batas sebagai berikut ...; Dan sebidang tanah perwatasan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4166, Surat Ukur Nomor ... , yang terletak di Jalan ... , seluas 373 m², dengan batas-batas sebagai berikut ...; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan tergugat II tersebut adalah perbuatan melawan hukum; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapat hak daripadanya agar menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong, dan baik dan bila perlu dengan bantuan kepolisian Repubik Indonesia; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti-rugi materiil berupa uang pengganti sewa tanah sebesar dua puluh lima juta rupiah pertahun kepada Penggugat sejak tahun 2013 sampai dengan putusan atas perkara a quo memiliki kekuatan hukum yang tetap; 6. Menghukum Turut Tergugat mentaati isi putusan pengadilan ini; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.” Dalam tingkat banding atas permohonan Para Tergugat, putusan Pengadilan Negeri diatas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin lewat putusannya Nomor 33/PDT/2015/PT BJM. tanggal 23 Juni 2015. Pihak Tergugat selaku penyerobotan tanah, mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut “Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat “Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah memeriksa secara seksama memori kasasi tanggal 2 September 2015 dan 9 September 2015 dan jawaban memori tanggal 25 September 2015 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Negeri Banjarbaru tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut “Bahwa Penggugat berhak objek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4163 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4166 dan telah menguasai objek sengketa tersebut 14 tahun lamanya dengan iktikat baik, sehingga sesuai ketentuan Pasal 32 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, maka Para Tergugat tidak dapat lagi menuntut pembatalan hak atas tanah sertifikat tersebut; “Bahwa penguasaan kemudian objek sengketa oleh Tergugat I dan II dengan mendirikan bangunan, adalah tanpa alas hak yang sah sehingga merupakan perbuatan melawan hukum; “Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Para Pemohon Kasasi ARDIANSYAH dan kawan kawan tersebut harus ditolak; “M E N G A D I L I “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I ARDIANSYAH, Pemohon Kasasi II YOHANA, dan Pemohon Kasasi III AZHARI tersebut.” … © Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis. Hak milik adalah hak turun temurun yang akan ada selama pemilik hidup, dan jika meninggal dunia dapat dialihkan kepada ahli waris, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6 UUPA. Pemberian sifat ini tidak berarti bahwa hak tersebut merupakan hak "mutlak", tidak terbatas dan tidak dapat diganggu gugat sebagai Hak Eigendom. Hak Milik atau hak privat menurut Pasal 20 Ayat 1 dan 2 UUPA adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6 UUPA. Hak Milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Hal ini, tidak jauh berbeda dengan Hak Milik menurut Hukum Adat, yang juga merupakan hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas sebidang tanah dan juga dapat beralih maupun dialihkan kepada pihak lain ataupun dijadikan tanggungan utang jaminan pelunasan utang.Definisi atau pengertian tentang Hak Milik atas Tanah menurut pendapat beberapa sarjana IndonesiaDi bawah ini, adalah definisi atau pengertian tentang Hak Milik atas Tanah menurut pendapat beberapa sarjana Indonesia, yaituMenurut Tampil Anshari Siregar, Dosen Hukum Agraria FH USU, Medan, 2006Hak Milik Atas Tanah menurut sistem UUPA tidak sama dengan Hak Eigendom yang berdasarkan KUH Perdata atau BW Burgelijk Wet Book, atau sekalipun hampir sama juga tidak persis dengan Hak Milik menurut Hukum Adat Tanah Grand Sultan, Partikelir atau Petuk, dan lain-lain.Menurutnya, Hak Milik berdasarkan UUPA tidak diperkenalkan sebagai Hak Kebendaan, yang pemegang haknya diberi keleluasaan mengambil nikmat atau manfaat dengan lebih mengutamakan kepentingan individu pemiliknya daripada kepentingan sosial untuk Hak Milik yang berdasarkan UUPA itu, tidaklah melekat di atasnya Hak Ulayat dengan mengutamakan kepentingan golongan masyarakat tertentu, melainkan negaralah yang berkuasa di atas semua jenis hak atas tanah, yang sampai saat ini ketentuan Perundang-undangan tentang Hak Milik belum diatur secara rinci dan tegas lihat Pasal 50 UUPA.Menurut Sudikno Mertokusumo Guru Besar Hu hukum Agraria, 1986Hak Milik atas tanah adalah hak untuk memperla kukan suatu benda tanah sebagai kepunyaan sendiri dengan beberapa pembatasan. Meliputi hak untuk memperoleh hasil sepenuhnya dari tanah yang dimiliki dan hak untuk mempergunakan tanah, yang dalam batasan arti boleh menjual, menggadaikan, menghibahkan tanah tersebut kepada orang Florianus SP Sangsun Praktisi Hukum, 2008Hak Milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan yang dapat dipunyai orang atas tanah, dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Pihak yang boleh mendapatkan atau mempunyai Hak Milik atas tanah adalah WNI Warga Negara Indonesia dan BHI Badan Hukum Indonesia. Selain itu dapat juga diberikan Hak Milik atas tanah karena penetapan oleh Iman Sutiknyo Perumus UUPA Bahwa UUPA mendasarkan diri pada sifat dan hakikat atau kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial seperti yang dimaksudkan oleh Sila kedua Pancasila. Karena UUPA juga mengatur selain hak-hak kolektif, yaitu Hak Menguasi Negara yang merupakan hak tertinggi dan meliputi seluruh bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikenal juga hak-hak perorangan privat atas tanah, seperti yang diatur di dalam Pasal 16 UUPA. Yaitu, Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan lain lain.Apabila Hak Menguasai Negara itu meliputi seluruh bumi, air, dan ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikenal juga hak-hak perorangan privat, yaitu hanya meliputi permukaan bumi saja, yang disebut dengan tanah Pasal 4 ayat 1 UUPA. Walaupun demikian, ayat 2 dalam UU yang sama, mengatakan bahwa hak tersebut memberi wewenang juga untuk menggunakan tubuh bumi dan ruang angkasa yang ada di atasnya sesuai kadar keperluan saja misalnya untuk menanam tanaman atau membuat suatu bangunan atau jalan dan jaringan komunikasi, dan lain-lain. Kekayaan alam yang terkandung di dalam tanah yang dipunyai oleh perorangan dengan hak apa pun, tetap dikuasai oleh Negara dan pengambilannya diatur oleh Peraturan Perundang-undangan, Pasal 8 3 hal dasar lahirnya hak milik atas tanah, yaituMenurut hukum adatKarena ketentuan UU Karena penetapan Pemerintah pasal 22 UUPA.Dengan demikian, Hak Milik mempunyai ciri-ciri sebagai berikut1. Turun-temurunArtinya, Hak Milik atas tanah dimaksud dapat beralih karena hukum dari seorang pemilik tanah yang meninggal dunia kepada ahli TerkuatArtinya, bahwa Hak Milik atas tanah tersebut yang paling kuat di antara Hak-hak atas tanah yang TerpenuhArtinya, bahwa Hak Milik atas tanah tersebut dapat digunakan untuk usaha pertanian dan juga untuk mendirikan bangunan. Dapat beralih dan dialihkanDapat dijadikan jaminan dengan dibebani Hak Tanggungan; Jangka waktu tidak dan Objek Hak MilikSesuai dengan Pasal 21 ayat 1 dan ayat 2 UUPA. maka yang dapat mempunyai Hak Milik adalah1. Warga Negara Badan-badan Hukum yang ditunjuk oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah, yang dimaksud adalah PP No. 38 Tahun 1963 yang meliputi Bank-bank yang didirikan oleh Negara Perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 79 Tahun Badan-badan keagamaan yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/ Badan Hukum menurut Pasal 21 ayat 3UUPA, menentukan bahwa "Orang asing yang sesudah berlakunya undang undang ini memperoleh Hak Milik, karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu, di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu, bila Hak Milik tersebut tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum, dengan ketentuan Hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung".Khusus terhadap kewarganegaraan Indonesia, maka sesuai dengan Pasal 21 ayat 4 UUPA ditentukan bahwa "selama seseorang disamping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing, maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan Hak Milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat 3 Pasal ini".Dengan demikian yang berhak memiliki hak atas tanah dengan Hak Milik adalah hanya Warga Negara Indonesia tunggal dan Badan Hukum yang ditunjuk oleh pemerintah melalui Peraturan Hak MilikMenurut Pasal 22 ayat 1 UUPA dinyatakan bahwa "Terjadinya Hak Milik menurut Hukum Adat diatur dengan Peraturan Pemerintah". Sedangkan dalam ayat 2 dinyatakan bahwa, selain cara sebagaimana diatur dalam ayat 1 Hak Milik dapat terjadi karenaPenetapan Pemerintah, menurut cara dan syarat-syarat yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan ini bertujuan agar supaya tidak terjadi hal-hal yang merugikan kepentingan umum dan negara. Hal ini, berkaitan dengan Pasal 5 UUPA yang menyatakan bahwaHukum Agraria yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa ialah Hukum Adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan Sosialisme Indonesia serta dengan peraturan peraturan yang tercantum dalam undang-undang ini dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada Hukum Hak MilikBerdasarkan ketentuan Pasal 27 UUPA, Hak Milik dapat hapus oleh karena suatu hal, meliputi;1. Tanahnya jatuh kepada negara oleh karenapencabutan hak; UU Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda-benda yang ada di atasnya; penyerahan secara sukarela oleh pemiliknya; KEPPRES Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan Umum;Ditelantarkan; PP Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar;ketentuan Pasal 21 ayat 3 dan Pasal 26 ayat 22. Tanahnya musnah.